Friday, August 10, 2018

Pranata Sosial Dan Institusionalisasi

Untuk menjaga agar hubungan antar anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka didalam masyarakat dibedakan adanya cara atau “Usage” kelaziman (kebiasaan) atau “Folkways”, tata kelakuan atau “Mores”, dan adat istiadat “Costom”. Disamping norma-norma yang tidak tertulis dan bersifat informal ini, ada juga norma yang sengaja diciptakan secara formal dalam bentuk peraturan – peraturan hukum. Setiap norma, baik Usage, Folkways, Mores, Costom ataupun peraturan hukum yang tertulis, mengikat setiap anggota untuk mematuhinya, hanya saja kekuatan pengikatnya berbeda.

Usage menunjukkan pada suatu bentuk perbuatan, kekutan mengikatnya sangat lemah bila dibandingkan dengan Folkways. Usage lebih menonjol didalam hubungan antar individu didalam masyarakat. Penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, hanya celaan dari individu yang dihubungi.

Folkways diartikan sebagai perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang diikutinya kurang berdasarkan pemikiran dan mendasarkan pada kebiasaan atau tradisi; yang diterjemahkan dengan kelaziman atau kebiasaan. Kekuatan pengikatnya lebih besar dari pada Usage atau cara. Sebagai contoh, anak-anak yang tidak memberikan hormat kepada orang tua sangsinya jauh lebih berat dibandingkan dengan waktu makan bersama mengunyahnya terdengar oleh orang lain. Folkways menunjukkan pola berperilaku yang diikuti dan diterima oleh masyarakat.

Apabila Folkways ini diterima masyarakat sebagai norma pengatur, maka kebiasaan ini berubah menjadi Mores atau tata kelakuan. Mores diikuti tidak hanya secara otomatis tanpa terpikir, tetapi karena dihubungkan dengan suatu keyakinan dan perasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat. Mores ini disatu pihak memaksakan perbuatan dan dilain pihak melarangnya, tata kelakuan yang kekal dan kuat integritasnya dengan pola-pola perilaku masyarakat, dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi Costom atau adat istiadat. Anggota masyarakat yang tidak mematuhi adat istiadat akan menerima suatu sangsi yang tegas.

Norma-norma tersebut setelah mengalami proses tertentu pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses institusionalisasi, yaitu suatu proses yang dilewati oleh norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan, sehingga norma tersebut oleh masyarakt diterima, dihargai, dan kemudian ditaati dan dipatuhi dalam mengatur kehidupan sehari-hari.

Dr. Koentjaraningrat membagi lembaga sosial atau pranata-pranata kemasyarakatan menjadi 8 macam yaitu :
  1. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan (Domestic Institutions).
  2. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup (Economic Institutions).
  3. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (Scientific Institution).
  4. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (Educational Institutions).
  5. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (Aesthetic And Recreational Institutions).
  6. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib (Religius Institutions).
  7. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara (Political Institutions).
  8. Pranata yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia (Cosmetic Institutions).

0 comments

Post a Comment